- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Surat Permohonan Cuti
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
- Untuk Cuti Melahirkan, melampirkan Surat Keterangan dari Dokter/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Bidan
- Untuk Cuti Besar (haji dan Umrah), melampiran Surat Keterangan Haji / Umrah dari Travel / Departemen Agama
- Untuk Cuti Sakit, melampirkan Surat keterangan Sakit dari Dokter
- Untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara, harus ada surat persetujuan dari Kepala BKN/ Kakanreg BKN
Penjelasan Tentang Jenis-jenis Cuti dapat dilihat pada Link berikut ini : SOSIALIASI CUTI