Mutasi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagai mana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai mana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.

Persyaratan Mutasi PNS antar SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala:

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan;
  3. Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal;
  4. Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima;
  5. Peta Jabatan dari Instansi Penerima;
  6. Surat Permohonan yang bersangkutan;
  7. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir.

Persyaratan Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dan antar provinsi masuk ke/keluar:

  1. Nota Usul Mutasi / Persetujuan dari BKD Provinsi (Hanya bagi yang mutasi masuk Kabupaten/Kota bagi luar Provinsi) (di proses oleh BKPP Kab.Barito Kuala)
  2. Surat Pengantar
  3. Surat Permohonan yang bersangkutan(scan PDF)
  4. Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal (scan PDF)
  5. Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima (scan PDF)
  6. Analisis Jabatan dan Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi Asal (scan PDF)
  7. Analisis Jabatan dan Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi Penerima (scan PDF)
  8. Surat Permohonan yang bersangkutan (scan PDF)
  9. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir (scan PDF)
  10. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (scan PDF)
  11. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai (scan PDF)
  12. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh BKD/BKPP/BKPSDM dari Instansi asal (scan PDF)
  13. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal (scan PDF)
  14. Surat Pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dari Instansi Asal (scan PDF)
  15. Fotocopy sah SKP 2 Tahun terakhir (scan PDF)
  16. Fotocopy sah KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan PDF)
  17.  Untuk Guru dan Kesehatan melampirkan Surat Keterangan Formasi yang di tanda tangani Kepala Dinas.

Maksimal berkas 2 MB