Mutasi
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagai mana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai mana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.
Persyaratan Mutasi PNS antar SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala:
- Surat Pengantar
- Surat Permohonan yang bersangkutan;
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal;
- Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima;
- Peta Jabatan dari Instansi Penerima;
- Surat Permohonan yang bersangkutan;
- Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
Persyaratan Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dan antar provinsi masuk ke/keluar:
- Nota Usul Mutasi / Persetujuan dari BKD Provinsi (Hanya bagi yang mutasi masuk Kabupaten/Kota bagi luar Provinsi) (di proses oleh BKPP Kab.Barito Kuala)
- Surat Pengantar
- Surat Permohonan yang bersangkutan(scan PDF)
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal (scan PDF)
- Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima (scan PDF)
- Analisis Jabatan dan Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi Asal (scan PDF)
- Analisis Jabatan dan Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi Penerima (scan PDF)
- Surat Permohonan yang bersangkutan (scan PDF)
- Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir (scan PDF)
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (scan PDF)
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai (scan PDF)
- Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh BKD/BKPP/BKPSDM dari Instansi asal (scan PDF)
- Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal (scan PDF)
- Surat Pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dari Instansi Asal (scan PDF)
- Fotocopy sah SKP 2 Tahun terakhir (scan PDF)
- Fotocopy sah KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan PDF)
- Untuk Guru dan Kesehatan melampirkan Surat Keterangan Formasi yang di tanda tangani Kepala Dinas.
Maksimal berkas 2 MB