I. Pengertian
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018)
II. Dasar Hukum
- Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018
- Surat Edaran Kepala LAN Nomor 7/K.1/HKM.02.3/2020
III. Kurikulum
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018).
IV. Metode Pembelajaran
Pelatihan klasikal merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas. Pelatihan klasikal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta diasramakan; dan b. diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani.
Pelatihan nonklasikal merupakan proses pembelajaran yang dilakukan melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, dan/atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
V. INFORMASI LATSAR CPNS TAHUN 2021 BAGI CPNS FORMASI TAHUN 2019
- PANGGILAN LATSAR GOLONGAN II AKT I-IV TAHUN 2021
a. Pemanggilan Latsar CPNS Gol II Akt I-IV Tahun 2021Download
b. Surat Tugas Latsar CPNS Golongan II Angaktan I-IV Tahun 2021 surgas-LATSAR-gol-IIDownload
c. Surat Pernyataan Kesediaan Surat-Pernyataan-KesediaanDownload
d. Link Form isian BIODATA PESERTA LATSAR CPNS
e. Form Upload Berkas Latsar untuk BKPP Kab. Batola
- PANGGILAN LATSAR GOLONGAN III AKT I-IV TAHUN 2021
a. Pemanggilan Peserta Latsar Golongan III Akt I-IV Tahun 2021
PEMANGGILAN-LATSAR-GOL-III-berstempelDownload
b. Surat Pernyataan Kesediaan Surat-Pernyataan-Kesediaan
Surat-Pernyataan-KesediaanDownload
c. Link Biodata Peserta latsar (untuk BPSDMD Prov. Kalsel)
d. Link Upload Berkas Peserta Latsar (untuk BKPP Kab. barito Kuala)