Ketentuan Umum Jabatan Fungsional

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Kategori dan Jenjang JF

JF Keahlian

  • Ahli Utama

Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertinggi.

  • Ahli Madya

Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tinggi.

  • Ahli Muda

Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat lanjutan.

  • Ahli Pertama

Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

JF Keterampilan

  • Penyelia

Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.

  • Mahir

Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan

  • Terampil

Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan

  • Pemula

Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan

 

Sumber : Pembinaan Jabatan Fungsional – Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)