Pengajuan Pensiun PNS

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya;
  7. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Ketentuan :

  1. BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun
  2. BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
    • Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
    • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
  • 62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
    • Jabatan struktural Eselon I;
    • Jabatan struktural Eselon II;
    • Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
    • Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat;
    • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
    • Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran; atau
    • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 3. Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :

  • Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
  • Memiliki kinerja yang baik;
  • Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.

     4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).

Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Ketentuan :

  1. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
  2. PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

Pensiun Janda/Duda

Ketentuan :

  1. Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda
  2. Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
  3. Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka:
  • pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
  • satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
  • pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
  1. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
  2. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan
  3. Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pension pegawai meninggal dunia :
    • belum mencapai usia 25 tahun; atau
    • tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    • belum menikah atau belum pernah menikah

Format dapat diunduh pada https://bit.ly/pensiunbatola