Pengajuan Pensiun PNS
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya;
- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)
Ketentuan :
- BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun
- BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- 62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan struktural Eselon I;
- Jabatan struktural Eselon II;
- Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat;
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran; atau
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
3. Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki kinerja yang baik;
- Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Ketentuan :
- PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
- PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Pensiun Janda/Duda
Ketentuan :
- Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda
- Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
- Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka:
- pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
- satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
- pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
- Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
- Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan
- Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pension pegawai meninggal dunia :
- belum mencapai usia 25 tahun; atau
- tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
- belum menikah atau belum pernah menikah
Format dapat diunduh pada https://bit.ly/pensiunbatola