JAKARTA. Sehubungan dengan telah diterbitkannnya Peraturan Menpan RB Tahun 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Peraturan Menpan RB Tahun 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur maka Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian baik jenjang Ahli maupun terampil harus dirubah nomenklaturnya menjadi Analis SDM Aparatur (untuk jenjang ahli) dan Pranata SDM Aparatur (untuk jenjang keterampilan).

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan penghitungan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranta Sumber Daya Manusia Aparatur.

Untuk itu sesuai dengan Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Nomor 600/B-BJ.01/SD/KR.VIII/2023 Tanggal 20 September 2023 perihal Percepatan pengusulan perubahan Nomenklatur jabatan fungsional Kepegawaian maka pada Jumat, 10 November 2023 telah diserahkan Dokumen Hardcopy pengusulan perubahan Nomenklatur ini oleh Noor Baiti, SAP Analis Diklat dan Rizqia Tasya Maulida dari Bidang Diklat Bangpeg BKPP.

Pusat Pembinaan Jabatang Fungsional Kepegawaian BKPP menyampaikan akan segera memproses rekomendasi perubahan nomenklatur ini setelah meneliti dan memverifikasi berkas yang telah disampaikan.