Marabahan. Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.14/108/IJ tanggal 9 Januari 2024 perihal Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Bulan Februari dan Maret Tahun 2024, maka Pj Bupati Barito Kuala akan memaparkan hasil kinerja TW I pada tanggal 22 Februari 2024 sehingga LPj Pj Bupati Barito Kuala TW I harus disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI paling lambat tanggal 20 Februari 2024. Dalam rangka menyikapi hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan seluruh stakeholder yang terkait dengan penyusunan LPJ ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada senin 23 Januari 2024 ini, maka SKPD termasuk BKPP diminta untuk menyampaikan data sebagaimana format yang disediakan. Data serta bukti dukungnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pemerintahan paling lambat tanggal 5 Februari 2024 dengan progres kegiatan per 31 Januari 2024.
Adapun hal-hal yang menjadi domain BKPP Barito Kuala adalah :
- Menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Menjaga etika pribadi dan menjadi suri tauladan sebagai kepala daerah.
- Pelanggaran administratif dan etika serta norma lainnya
- Penataan tenaga honorer terhadap kebijakan Pemerintah Pusat untuk moratorium honorer
- 1) Kepatuhan pelarangan pengangkatan tenaga honorer; dan
- 2) Penataan dan penyelesaian tenaga honorer.
- Menjaga kondusifitas dan netralitas ASN
- 1) Kepatuhan pelarangan mutasi pejabat daerah tanpa izin Menteri Dalam Negeri; dan
- 2) Pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.