Marabahan-MUTASI. Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Berdasarkan pertimbangan diatas, Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, S.Sn., M.Pd telah menerbitkan Surat Nomor 800/366/Si.1-BKPP/2023 Tanggal 08 Mei 2023 perihal Permintaan Sampel Dokumen Kepegawaian. Dalam surat ini Pj. Bupati meminta kepada daftar yang terlampir dalam surat ini untuk dapat menyampaikan sampel dokumen kepegawaian berupa :
a. Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir
b. SKP Tahun 2021 dan 2022
Dokumen disampaikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala melalui Loket Kepegawaian Satu Pintu dan scan file PDF dokumen dimaksud juga wajib disampaikan melalui link https://bit.ly/dokpegawaibatola2023 paling lambat Tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.00 Wita. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud pengawasan Pj. Bupati selaku Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam melaksanakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara yang bermuara pada pelayanan prima dari ASN terhadap masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Barito Kuala.