Jakarta. Dalam rangka persiapan implementasi SIASN Perencanaan dalam proses pengusulan Kebutuhan ASN, baik CPNS maupun PPPK, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bersama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala menyambangi Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta untuk pada 11-13 Mei 2023.

Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN (selanjutnya disingkat Pusren) bertugas untuk melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan ASN yang meliputi pengelolaan data kebutuhan, analisiskebutuhan, dan pertimbangan teknis kebutuhan ASN. Perencanaan kebutuhan ASN sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan organisasi untuk meningkatkan jumlah pegawai beserta persyaratan kualifikasi untuk kurun waktu tertentu agar mampu melaksanakan tugas dalam suatu organisasi secara baik.

Menurut Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 56, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlahdan jenis jabatan ini dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan.

Data kebutuhan ini menjadi dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN. Untuk mendukung kinerja Pusren, Pusren membangun aplikasi SistemInformasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) – Perencanaan Kepegawaian. Aplikasi ini harapannya menjadi solusi agar kegiatan perencanaan kebutuhan ASN berjalan dengan dengan lebih efektif dan efisien. Instansi, baik instansi pusat maupun instansi daerah dapat menyampaikan usul kebutuhannya dengan mudah, tepat waktu dan lengkap serta dapat memantau proses pengajuannya. Begitupun dengan Pusren, Pusren dapat dengan mudah melakukan verifikasi dan validasi dengan efektif danefisien.

Berdasarkan hasil kunjungan dan ujicoba terhadap Aplikasi SIASN-Perencanaan ini dapat diambil kesimpulan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yaitu :

  1. Menyusun User Manual internal SIASN Perencanaan untuk Pemerintah Kabupaten Barito Kuala;
  2. Memasukkan Referensi Peraturan tentang Peta Jabatan sesuai peraturan terbaru yang telah disahkan oleh Kepala Daerah kedalam SIASN-Perencanaan;
  3. Memberikan bimbingan teknis pengisian Informasi Jabatan (infojab) kedalam softcopy template SIASN Perencanaan kepada Seluruh SKPD;
  4. Memberikan bimbingan teknis pengisian peta jabatan dan informasi jabatan kedalam SIASN Perencanaan kepada seluru SKPD.