Banjarbaru, Jumat 05 Januari 2024 tim dari Bidang Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala menyambangi Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru di Jl. Bhayangkara No.1, Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Dengan dipimpin langsung oleh Kabid Mutasi, Risa Askya, S.IP.,M.M. tim Bidang Mutasi dilayani oleh Pranata Komputer Ahli Pertama Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, saudara Eddy Triono, S. Kom.

Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS. Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya

Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ini BKPP Kab. Barito Kuala. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. 

Dalam pertemuan ini petugas dari Kanreg VIII BKN langsung menyampaikan pengenalan dan praktek pengusulan PMK melalui Aplikasi SILAKAN Kanreg VIII BKN. Dengan demikian diharapkan layanan pengajuan PMK dapat dilaksanakan dengan lancar.