Marabahan. Sebagai wujud upaya bersama dalam memberikan layanan kepegawaian yang transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Bagian Organisasi mengundang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala menyusun Standar Operasional Prosedur layanan Kepegawaian terintegrasi.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian prosedur pelayanan bagi para ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, sengaja kita integrasikan antara BKPP dengan Disdik dan Dinkes ini karena jumlah ASN yang mereka ayomi juga banyak” ungkap H. Ibadurrahman, Kabag Organisasi Setda Barito Kuala.

Hadir dalam penyusunan ini Kasubbag Kepegawaian dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan mewakili Kepala Dinas masing-masing. Sementara itu mewakili Kepala BKPP Kab. Barito Kuala, H. Wahyudie, S.H., M.H., adalah Kepala Bidang Mutasi Pegawai, Pajrin Farisi, S.Kom.

“Kebetulan juga berbarengan dengan perubahan Aplikasi di BKN dari SAPK menjadi SIASN, penyusunan SOP ini juga akan jadi panduan kami dalam memberikan pelayanan” kata Pajrin.

Setelah penyusunan SOP ini, selanjutnya akan dilaksanakan internalisasi di masing-masing SKPD, baru kemudian dilaksanakan ujicoba sembari penyusunan Surat Keputusan Bupati Barito Kuala tentang SOP ini, baru kemudian penerapan SOP ini secara penuh setelah diadakan evaluasi selama masa ujicoba.