Sesuai dengan Surat Bupati Barito Kuala Nomor 800/416/BKPP/2022 Tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN maka seluruh SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala harus segera menyelesaikan proses pendataan sebelum tahap finalisasi tanggal 30 September 2022 oleh BKPP Kab. Barito Kuala.

Dalam rangka mempercepat proses pendataan ini BKPP terus bergerak dengan memberikan pendampingan oleh Tim Data Non ASN kepada seluruh SKPD melalui kasubbag Umpeg masing-masing. Selain via grup Kepegawaian, BKPP juga membuka posko konsultasi di Aula Among Praja BKPP Kab. Barito Kuala setiap hari kerja untuk melayani pertanyaan-pertanyaan dari SKPD.

Agar proses pendataan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan waktu yang diberikan oleh BKN, maka berikut ini disampaikan timeline pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala