Banjarbaru. Selasa, 13 Februari 2024. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Bidang Mutasi Pegawai Risa Askya S.IP., M.M. bersama Pranata Komputer – Ahli Pertama Akhmad Gajali, S.Kom., mendatangi Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru, di Banjarbaru dalam rangka konsultasi terkait dengan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur (JF SDMA).

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3/M.SM.02.01/2024, Perpindahan Jabatan Fungsional maka Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan penyampaian penyesuaian pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian periode Februari 2024. Namun kendala dilapangan, Persetujuan Kebutuhan JFK, terutama Perhitungan Kebutuhan yang masih diperlukan koordinasi bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terkait dengan Jabatan JF SDMA. Dikarenakan,  sebagai salah satu syarat dapat mengikuti Uji Kompetensi ini adalah Persetujuan Kebutuhan JFK yang mana didalamnya memuat Perhitungan Kebutuhan yang selanjutnya akan mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina. Dan setelah itu dilakukan Usul Persetujuan Kebutuhan JF ke Menpan RB dan setelah disetujui akan dikembalian ke Instansi Pembina kembali.

Untuk selanjutnya, BKPP Kab. Barito Kuala dapat melakukan koordinasi bersama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk melakukan Perhitungan Kebutuhan khusus untuk JF SDMA sebelum mengirimkan kebutuhan JF kepada Instansi Pembina.