Banjarbaru. Selasa, 23 Januari 2024 tim dari BKPP Kab. Barito Kuala mendatangi Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru, di Banjarbaru dalam rangka konsultasi penyusunan kebutuhan ASN untuk Tahun 2024.
Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 maka instansi harus menyusun ABK dan Bezzeting ASN nya untuk dapat mengusulkan kebutuhan ASN. Untuk itu maka Berdasarkan hasil rapat Bimbingan Teknis Pengadaan ASN Tahun 2024 pada tanggal 9 Januari 2024, proses perincian formasi untuk pengadaan ASN Tahun 2024 dilakukan secara nasional dan terintegrasi melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN pada https://perencanaan-siasn.bkn.go.id.
Berdasarkan hasil konsultasi maka bagi Instansi Daerah diwajibkan untuk menyusun rincian kebutuhan dan verifikasi validasi rincian kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mengirimkan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN paling lambat tanggal 31 Januari 2024, dengan ketentuan :
a. Peta Jabatan, wajib memuat semua jabatan sampai unit kerja terkecil
b. Informasi Jabatan, paling sedikit memuat:
1) data jabatan;
2) tugas pokok;
3) hasil kerja; dan
4) syarat jabatan lain.