Dalam rangka penyamaan persepsi dalam implementasi penilaian dan penetapan angka kredit sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan kenaikan jenjang jabatan fungsional agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada unit kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan manajemen kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala maka perlu ditetapkan surat edaran tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Serta Kenaikan Jenjang Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.