Dalam rangka penyamaan persepsi dalam implementasi penilaian dan penetapan angka kredit sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan kenaikan jenjang jabatan fungsional agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada unit kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan manajemen kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala maka perlu ditetapkan surat edaran tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Serta Kenaikan Jenjang Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Berita Terbaru
20 Jun 2026
Resmi Ditutup, Asistensi Usulan Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/B ke Bawah di K...
16 Jun 2026PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGANG...
12 Jun 2026Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 Serta Menyambut Pelaksanaa...
28 Jan 2026Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026
26 Jan 2026Pelantikan Pejabat dan Kepala Sekolah di Aula Selidah Marabahan
12 Jan 2026Pelantikan Pejabat Pemkab Batola, Bupati Tekankan Kerja Sama dan Pengabdian kepa...
Arsip Berita