Dalam rangka penyamaan persepsi dalam implementasi penilaian dan penetapan angka kredit sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan kenaikan jenjang jabatan fungsional agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada unit kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan manajemen kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala maka perlu ditetapkan surat edaran tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Serta Kenaikan Jenjang Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Berita Terbaru
28 Sep 2026
BKPP Barito Kuala Raih Peringkat Kedua Penghargaan Efisiensi Energi Gedung Pemer...
22 Sep 2026BKPP Batola Turut Jaga Posko Bersama Penanganan Karhutla
14 Sep 2026Bupati Barito Kuala Lantik Sekda Definitif, Tekankan Konsolidasi dan Percepatan...
23 Jul 2026BKPP Kabupaten Barito Kuala Terima Penghargaan Arsip ASN Kategori Lengkap
14 Agt 2026PENGUMUMAN 3 (TIGA) TERBAIK HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA 2026 SEKRETARIS DA...
03 Agt 2026Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupa...
Arsip Berita