Banjarbaru. Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Bidang Mutasi Pegawai Risa Askya, S.IP., M.M., bersama dengan Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pranata Komputer Akhmad Gajali, S.Kom dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama Perencana Khairunnisa, S.E., menghadiri kegiatan sosialisasi ini di Ruang Rapat Syahrir YP Lt.2 Bappeda Prov. Kalsel pada Selasa – Rabu, 07 – 08 Mei 2024. Selain dari BKPP, kegiatan ini juga dihadiri oleh Bappelitbang Kab. Batola, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Pejabat Fungsional Perencana dari Bappelitbang Kab. Batola.



Kegiatan terlaksana dikarenakan banyak sekali perbedaan penafsiran terhadap implementasi peraturan-peraturan dalam pelaksanaan JFP baik instansi pengguna maupun para pemangku jabatan fungsional perencana. Bappeda Prov. Kalsel berinisiasi untuk mengundang Pokja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai narasumber untuk menyampaikan langsung materi terkait dengan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana sebelum dan sesudah penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 serta langkah-langkah dalam Penghitungan Formasinya.
Sesuai dengan PermenPANRB No.4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Untuk JF Perencana sendiri paling lama 3 tahun wajib mengikuti dan lulus Pelatihan Fungsional Perencana Pertama, karena Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional perencana pertama, tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat diatasnya. Persyaratan perpindahan dari jabatan lain juga bisa dilakukan dengan ketersediaan lowongan jabatan fungsional perencana dan telah lulus uji kompetensi.
Untuk target angka kredit dan koefesiennya tidak ada perbedaan dengan jabatan lain yang bisa dilihat pada tabel dibawah ini;


Namun, sedikit perbedaan terkait dengan Persyaratan Hasil Kerja Minimal (HKM). HKM sendiri merupakan persyaratan bagi perencana untuk naik ke jenjang madya dan jenjang utama, yaitu : 1) perencana madya : berupa makalah kebijakan (policy paper) yang sudah diterbitkan minimal di media/jurnal instansi dengan syarat ber- ISSN dan direview minimal 1 orang reviewer, dan 2) perencana utama berupa makalah kebijakan yang dimuat di jurnal internasional bereputasi (minimal salah satu terindeks: Scopus, DOAJ, WoS, dan Dimension) atau jurnal nasional terindeks Sinta minimal 4.
Pusbindiklatren juga sangat konsen terkait dengan penyusunan formasi jabatan perencana, dikarenakan ada beberapa ASN telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan Jabatan namun rumahan/ peta untuk jabatan itu belum ada / belum dibuat.
Harapan kedepannya adalah, antara Bappeda, Pengelola Kepegawaian, Biro Organisasi Sekretariat Daerah, dan Pejabat Fungsional Perencana memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan JFP. Karena dalam penyusunan formasi ini harus ada kolaborasi terkait dengan 3 SKPD unsur ini.
Semua bahan bisa diunduh pada laman berikut; PAPARAN FUNGSIONAL PERENCANA – Google Drive


