MARABAHAN. Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan Pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka memperkuat program pencegahan korupsi, KPK bersama dengan Kemdagri dan BPKP telah melakukan penyempurnaan Indikator dan Sub-Indikator MCP Tahun 2023. Atas hal tersebut maka KPK melaksanakan sosialisasi tersebut pada hari Jumat, 24 Maret 2023 secara daring/online.
Berdasarkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1475/KSP.00/70-74/03/2023 Tanggal 20 Maret 2023 perihal Sosialisasi Indikator & Sub Indikator MCP Tahun 2023 serta Program Tematik maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menghadiri kegiatan tersebut secara daring di Ruang Vicon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Inspektur, Admin MCP beserta SKPD Terkait termasuk dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala.
Sosialisasi MCP bertujuan mensukseskan dari program pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah. Tahun 2023 MCP, ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 sub indikator. KPK RI memberikan masukan dan rekomendasi jika ada hambatan/kesulitan dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi di daerah.