Banjarmasin-Ombudsman. Perwakilan Ombudsman Republik lndonesia Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima laporan dari Warga Negara lndonesia yang nama dan identitas Pelapor ada pada Ombudsman sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik lndonesia. Pelapor menyampaikan laporan mengenai pembatalan kelulusan Pelapor pada Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala oleh Pj. Bupati Barito Kuala.

Sehubungan dengan laporan tersebut, Ombudsman Republik lndonesia telah melakukan serangkaian pemeriksaan, yakni meminta klarifikasi tertulis kepada Penjabat Bupati Barito Kuala melalui Surat Nomor: Ti290l1M.11-22lOO81.2023llll/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Atas surat dimaksud, Penjabat Bupati Barito Kuala memberikan penjelasan melalui Surat Nomor: 810/123-Bang.2/BPKP/2023 tertanggal 12 April 2023, Perihal: Jawaban/sanggahan Atas Laporan Pembatalan Kelulusan PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2O22.
Menindaklanluti penanganan laporan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik lndonesia, maka Perwakilan Ombudsman Republik lndonesia Provinsi Kalimantan Selatan mengundang BKPP Kab. Barito Kuala untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai permasalahan tersebut pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sesuai dengan Surat Nomor T/378/LM.11-220081.2023/V/2023 Tanggal 08 Mei 2023.
Dalam kegiatan ini perwakilan BKPP Barito Kuala dipimpin langsung oleh Kepala BKPP, H. Wahyudie, S.H., M.H. didampingi Plt. Kabid Diklatbangpeg Gusti Eddy Ramadhan bersama Muhammad Yusuf, S.Sos, Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Diklatbangpeg, Kabid Mutasi Pegawai, Pajrin Farisi, S.Kom. Turut berhadir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, dr. Azizah Sri Wedari didampingi Kasubbag Umpeg Dinas Kesehatan.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa untuk Pengadaan PPPK JF Kesehatan mendatang harus dapat menyampaikan persyaratan yang lebih lengkap dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.