Yogyakarta. Sesuai dengan Undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor UND-993/SM.00.02/11/2023 Tanggal 23 November 2023 perihal Undangan Penerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala hadir langsung dengan dipimpin oleh Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, beserta Sekretaris Daerah Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc, dan Kepala BKPP H. Wahyudie, S.H., M.H. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menerima penghargaan dalam kategori Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan nilai BAIK.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Komisi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan penilaian terhadap penerapan Sistem Merit bagi Instansi Pemerintah yang terdiri dari 8 (delapan) aspek penilaian yaitu : Perencanaan Kebutuhan,Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi.

Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh KASN sebagai instrumen penentuan kelayakan sebuah instansi untuk dikecualikan dari seleksi terbuka serta diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool.

Berdasarkan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 38/KEP.KASN/C/VII/2023 tentang Penetapan Kategori, Penilaian dan Index Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala maka KASN menetapkan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada kategori III (BAIK) dengan nilai 254 dan Index 0,62.

Selain dihadiri oleh Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, seluruh Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional serta pelaksana pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala turut berhadir dalam penganugerahan ini. Secara terpisah Kepala BKPP, H. Wahyudie mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah turut serta berperan dalam penerapan sistem merit di Kabupaten Barito Kuala hingga dinilai BAIK oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. “Penghargaan ini jadi bukti kerja keras kita bersama mewujudkan sistem merit yang memberi dampak dan manfaat, baik bagi ASN, bagi Pemerintah Daerah dan bagi masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang terjamin” tukas beliau.