Jakarta. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional serta transformasi Analis Kepegawaian menjadi Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur melalui Peraturan Menpan RB Tahun 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Peraturan Menpan RB Tahun 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur maka Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian baik jenjang Ahli maupun terampil harus dirubah nomenklaturnya menjadi Analis SDM Aparatur (untuk jenjang ahli) dan Pranata SDM Aparatur (untuk jenjang keterampilan) maka transformasi IPAKRI menjadi Organisasi profesi yang baru perlu dilaksanakan. Adapun harapan kedepan dapat terbentuk organisasi profesi SDM Aparatur guna mewadahi perkembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan aparatur negara. Organisasi profesi ini diharapkan dapat menjadi wadah kolaboratif bagi para Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur guna saling bertukar pengalaman, pengetahuan, dan inovasi dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Hal tersebut menjadi landasan penting dilaksanakannya kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa Pembubaran IPAKRI dan Pembentukan Organisasi Profesi SDM Aparatur. Dalam kegiatan Munaslub ini Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Barito Kuala mengirimkan 6 (enam) orang) Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian yang terdiri dari 4 (empat) orang Pejabat dari Penyetaraan dan 2 (dua) orang dari pengangkatan pertama formasi CPNS. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Negara Lantai V Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Salah satu misi yang dibawa dalam kegiatan ini adalah dalam rangka sharing perubahan nomenklatur JF Analis Kepegawaian menjadi JF Analis SDMA ataupun Pranata SDMA. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan penghitungan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranta Sumber Daya Manusia Aparatur dan penghitungan Penetapan Angka Kredit Perubahan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Juknis Perubahan Angka Kredit dan Penetapan Pengangkatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian.
Semoga dengan kegiatan ini proses perubahan nomenklatur JF Kepegawaian dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Nomor 600/B-BJ.01/SD/KR.VIII?2023 Tanggal 20 September 2023 perihal Percepatan pengusulan perubahan Nomenklatur jabatan fungsional Kepegawaian.

