JAKARTA. Sehubungan dengan telah diterbitkannnya Peraturan Menpan RB Tahun 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Peraturan Menpan RB Tahun 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur maka Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian baik jenjang Ahli maupun terampil harus dirubah nomenklaturnya menjadi Analis SDM Aparatur (untuk jenjang ahli) dan Pranata SDM Aparatur (untuk jenjang keterampilan).
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan penghitungan Penetapan Angka Kredit Perubahan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Juknis Perubahan Angka Kredit dan Penetapan Pengangkatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian
Untuk itu Muhammad Yusuf, S.Sos Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Karlina, S.Sos menyampaikan hasil perhitungan perubahan Angka Kredit ini kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.
Adapun jumlah Analis Kepegawaian yang diusulkan perubahan Angka Kreditnya adalah sebanyak 8 orang yang terdiri dari :
- 4 (empat) orang Analis Kepegawaian Ahli Muda hasil Penyetaraan Jabatan dari BKPP
- 3 (tiga) orang Analis Kepegawaian Ahli Pertama dari pengangkatan pertama formasi CPNS yaitu dari BKPP, Dinas Kesehatan dan Bappelitbang.
- 1 (satu) orang Analis Kepegawaian Pelakana / Terampil dari Pengangkatan pertama formasi CPNS dari BKPP.
Setelah mendapat rekomendasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Analis SDMA dan Pranata SDMA serta rekomendasi perubahan Angka Kredit maka para Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian ini akan dilantik Kembali sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.