Upacara Bendera Senin, 30 Mei 2022 telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Surat Edaran 065/1664/ORG-SETDA yang mana terjadwal Inspektorat Kabupaten sebagai Pelaksana Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati Barito Kuala.
Inspektur Barito Kuala memberikan tiga amanat kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala agar dapat mengikuti:
- Terkait Survey Penilaian Integritas (SPI)
a) SPI yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengurangi tingkat korupsi dan sebagai rekomendasi penjagaan korupsi. Maka diharapkan Indeks Korupsi di Kabupaten Barito Kuala yang masih sangat rendah dapat lebih dikurangi dan nantinya akan ada beberapa responden acak yang dipilih untuk memberikan penilaian secara mandiri berdasarkan hati nurani.
b) Akan ada Responden Eksternal. Permintaan data dibeberapa SKPD yang juga permintaan data dari KPK RI.
c) Instansi Vertikal juga dilibatkan seperti Kejaksaan dan Kepolisian sebagai responden. - Pada tahun ini ada peringatan (warning) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar tidak ada lagi temuan fisik. Serta Pemerintah Kabupaten atau Kota yang melanggar hingga ditemukan bukti fisik akan diadakan audit khusus. Sangat diharapkan untuk SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala jangan ada lagi temuan dari BPK RI.
- Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK terdapat delapan area perubahaan. Pada tanggal 11 April 2022 Kabupaten Barito Kuala telah menyelesaikan penginputan laporan monitoring dan belum ada penilaian dari pihak terkait. Namun, SKPD diminta untuk tetap menyampaikan data permintaan unsur dan sub unsur permintaan sebagai pemenuhan MCP KPK karena tiap-tiap SKPD sudah ada wali data agar tidak ada lagi keterlambatan dalam permintaan maupun pemenuhan permintaan data. MCP KPK 92,4 persen pada 2021 dr 85 persen rata-rata Nasional. Semoga pada tahun bisa naik lagi untuk penilaian MCP KPK pada Kabupaten Barito Kuala.





