Marabahan. Dilatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Bagian Organisasi bersama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan pertemuan pendahuluan dalam ranga tindak lanjut lahirnya ketentuan Menpan RB diatas.



Hal ini juga sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/269/M.SM.02.00/2023 Tanggal 15 Maret 2023 perihal Penyesuaian Peta Jabatan dan Hasil Evaluasi Jabatan
bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu poin penting surat diatas adalah Instansi Pemerintah yang masih menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan hasil pertemuan yang dilaksanakan pada Senin, 12 Juni 2023 di Ruang Kabag Organisasi, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala diputuskan bahwa untuk langkah awal tim penelaah mendapat tugas untuk memilah dan memilih jabatan-jabatan yang tersedia pada Kepmenpan 1103 Tahun 2022 tersebut yang dapat diterapkan pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala baik dari klasifikasi Klerek, Operator maupun Teknisi.
Sebagaimana diketahui dalam Permenpan 45 Tahun 2022 disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) klasifikasi Jabatan pelaksana yaitu Klerek, Operator dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik. “Mungkin nantinya kita hanya memakai jabatan klerek dan operator saja karena sifatnya umum, karena untuk operator sendiri tugasnya terlalu spesifik seperti pilot, co-pilot, nakhoda, kerani, mualim dan lain-lain yang memerlukan sertifikat keterampilan dalam syarat jabatannya” ungkap Pajrin Farisi, Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKPP Barito Kuala. “Kita lihat lagi nanti syarat pendidikan setiap jabatan karena ada yang khusus SLTA, Diploma 3 atau Sarjana saja ada juga yang campuran SLTA, Diploma dan Sarjana. Ini nanti yang akan jadi tugas tim penelaah untuk menentukan supaya memiliki keseragaman dalam penerapan di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala” tukas H. Ibadurrahman, Kepala Bagian Organisasi menutup perbincangan.