Banjarmasin. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional maka Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut di Fugo Hotel, Duta Mall Jln. A.Yani Banjarmasin pada Minggu, 17 September 2023.
Dalam kegiatan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala menggandeng unsur-unsur kepegawaian, Mulai dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan Prov. Kalimantan Selatan hingga Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru.





Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh dr. Azizah Sri Widari, Kepala Dinas Kesehatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Administrator Dinkes Batola beserta tim penilai angka kredit JF Kesehatan Batola serta kasubbag tata usaha dari 19 UPT Puskesmas lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala ditambahah dari Klinik Utama Setara.
Dalam kegiatan ini Pajrin Farisi, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Muda pada Bidang Mutasi BKPP Barito Kuala menyampaikan materi mengenai jenis-jenis jabatan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian dilanjutkan oleh Ibu Puput dari Kanreg VIII BKN Banjarbaru mengenai eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta ditutup oleh penjelasan dari Bapak Heriadi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan yang mengingatkan kewajiban seluruh JF Tenaga Kesehatan di Barito Kuala untuk menyelesaikan penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022 sebelum nantinya dikejar kewajiban untuk mengkonversi angka kredit sehingga penilaian tahun 2023 nanti menjadi sistem integrasi.
Dalam acara yang dikemas dengan gaya talkshow ini perwakilan UPT Puskesmas mengharapkan adanya surat edaran dari BKPP Barito Kuala sebagai dasar mereka menyampaikan kewajiban-kewajiban JF Tenaga Kesehatan pada unit kerja masing-masing, termasuk ketentuan SOP Pelayanan Kepegawaian agar sesuai dengan ketentuan sebagaimana Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/85/KUM/2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pencantuman Gelar, Kenaikan Pangkat, Peninjuan Masa Kerja, Pensiun dan Pindah Instansi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala dan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/86/KUM/2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Belajar, Mutasi antar Unit Kerja, Penerbitan Keputusan Jabatan Fungsional, Usul PLT/PLH, Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala.