Marabahan, 27 November 2023. Senin pagi seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Upacara Bendera di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala H. Wahyudie, S.H., M.H. sebagai Pembina Upacara.

Bertugas sebagai Perwira Upacara Sekretaris, Muhammad Riza Hidayatullah, S.H., M.M., Pemimpin Upacara Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan & Informasi Kepegawaian Yusfik Jauhari, S.Sos., Ajudan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Suriani, S.E., Petugas Pembawa Bendera Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Aset Bahrudin, S.E., M.E., Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur Aiza Luthfia, S.Tr.IP., Analis Kepegawaian Ahli Muda Andri Surya, S.Kom., Dirigen Analis Diklat Noor Baiti, S.AP., Pembaca Doa Analis Kepegawaian Ahli Muda Muhammad Yusuf, S.Sos., Pembaca Prasetya KORPRI Analis Kepegawaian Ahli Muda Yudhistira Yanuardie, S.Sos., Pembaca UUD 1945 Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Mia Andini, A.Md., dan Protokol Analis Kepegawaian Ahli Muda Dhini Ayu Indriarti, S.Psi., M.M.

Dalam amanatnya kepala BKPP yang akrab disapa Yudie ini menerangkan Seleksi Kompetensi PPPK yang baru saja dilaksanakan berjalan lancar. Untuk pengumuman kelulusan perkiraan Desember dan Januari 2024 sudah menerima NIP. Yudie juga kembali mengingatkan untuk tidak mudah terjerumus kepada perangkat calo yang berjanji untuk meluluskan maupun membantu menaikkan nilai, karena seleksi ini menggunakan Aplikasi CAT BKN yang dapat terpantau pada streaming youtube atau Nilai dapat langsung terlihat pada saat itu juga. Beliau juga menegaskan bahwa fungsi BKPP hanya sebagai fasilitator dari Pendataan, Pendaftaran, Verifikasi dan Pelaksanaan Seleksi saja, jadi tidak benar bahwa BKPP bisa merubah kelulusan.

Tak kalah penting. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dicabut. 5 point penting yang disampaikan;

1. PPPK (P3K) memiliki hak yang sama dengan PNS pasal 21 ayat (1) pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material.

2. Perubahan beberapa komponen ASN yaitu PNS dan P3K merujuk pada pasal 21 tersebut diatas maka pasal 22 nya adanya Jaminan Hari Tua.

3. Tenaga Honorer di hapus diakhir tahun 2024 tertuang dalam Pasal 66 yang mengatur Penataan Pegawai non ASN wajib di selesaikan paling lambat Desember 2024.

4. Dilarang mengangkat Tenaga Honorer untuk pengisi jabatan ASN. Pada pasal 65 UU ASN 2023 larangan Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Pejabat lainnya di Instansi Pemerintah dilarang mengakat pegawai NON ASN untuk mengisi Jabatan ASN.

5. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan ASN tertentu. Dalam hal ini termuat dalam pasal 19 ayat (2) yang menerangkan “Jabatan ASN tertentu dapat di isi dari prajurit TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan dalam pasal 20nya Pegawai ASN yang dapat mengisi menduduki jabatan di Lingkungan TNI sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Sebelum mengakhiri sambutan beliau kembali mengingatkan di tahun politik 2023/2024 dimana para asn untuk menjaga netralitas, sesuai dengan Surat Edaran Pj. Bupati Barito Kuala Nomor 800/024/BKPP/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.