Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor B|/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah dan surat Bupati Barito Kuala Nomor 800/4’16IBKPP Nllll2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan proses Pendataan bagi Tenaga Non ASN mulai tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Persyaratan yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut :
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada lnstansi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan masih aktif bekerja sampai saat ini. - Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk lnstansi Pusat dan APBD untuk lnstansi Daerah, dan bukan melalui
mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. - Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekefia paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan BKN (https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id) disertai dengan Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing Kepala SKPD. - Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN yang ada dilingkungan Instansi Pemerintah.
Pengumuman lengkap dapat dilihat pada lampiran dibawah ini