Marabahan. Setelah melewati sesi klarifikasi penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala dan Badan Kepegawaian Pendidikan Kabupaten Barito Kuala duduk bersama untuk menelaah prinsip dasar sistem merit sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu bahwa sistem merit merupakan manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisifatif dan transparan.

8 (delapan) aspek penilaian dalam sistem merit yang terdiri dari aspek Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan serta Sistem Informasi hendaknya tidak dimaknai sekedar poin-poin penilaian dan pemenuhan dokumen, melainkan dijadikan sebagai rel atau rambu-rambu dalam penerapan sistem merit di Kabupaten Barito Kuala. Hal ini menjadi pokok penting pembahasan dalam rapat pendahuluan road map sistem merit di Kabupaten Barito Kuala pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dalam pertemuan ini didapatkan satu konsesus bahwa meskipun 8 (delapan) aspek ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala selalu unit kerja yang memiliki tupoksi dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dari berbagai pihak dengan diawali oleh komitmen yang kuat dari pimpinan daerah.

Perlunya disusun sebuah tim kerja pelaksanaan sistem merit yang terdiri dari berbagai unsur yang berwenang sebagai pengarah untuk merumuskan kebijakan serta kelompok kerja yang taktis dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah disusun untuk mewujudkan penerapan sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

BKPP Kabupaten Barito Kuala yang memiliki peran yang strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem merit ini diharapkan dapat segera menyusun rencana aksi penerapan sistem merit dalam 8 (delapan) aspek penilaian sistem merit dengan cara menginventarisir poin-poin yang telah tersedia, telah terlaksana, maupun yang belum tersedia atau belum terlaksana untuk dapat dicari formulasi pemenuhannya. Dari hasil inventarisir ini akan menjadi sebuah road map penerapan sistem merit yang dapat menjadi pegangan sebagai rambu-rambu pelaksanaan sistem merit sesunggunya di lingkup Pemerintah Kabuaten Barito Kuala.

Penerapan sistem merit secara benar ini diharapkan akan menghasilkan aparatur sipil negara yang benar-benar berkompeten dalam setiap tugas dan tanggung jawab serta pada muaranya dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas.