Komitmen Anti Gratifikasi BKPP Kabupaten Barito Kuala.
Di dalam konteks pemerintahan, gratifikasi merujuk pada penerimaan atau pemberian hadiah, imbalan, atau keuntungan kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri sebagai akibat atau imbalan dari pelaksanaan tugas atau pengaruh yang dimilikinya dalam jabatannya. Gratifikasi dalam pemerintahan bisa melibatkan dana, barang, jasa, fasilitas, atau bentuk lain yang memiliki nilai ekonomi.
Gratifikasi dalam pemerintahan dapat menjadi permasalahan serius karena dapat merusak integritas, etika, dan kemandirian para pejabat pemerintah, serta mempengaruhi keputusan dan tindakan mereka dalam melaksanakan tugas publik yang seharusnya didasarkan pada kepentingan masyarakat dan hukum yang berlaku.
Dalam banyak negara, gratifikasi dalam pemerintahan diatur oleh undang-undang atau peraturan etik yang melarang atau membatasi penerimaan atau pemberian gratifikasi kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik pemerintahan yang tidak etis. Pelanggaran terhadap larangan gratifikasi dalam pemerintahan biasanya dapat berakibat pada tindakan disiplin, pemecatan, atau bahkan tuntutan hukum terhadap pejabat atau pegawai yang terlibat.
Dukung BKPP menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
