Banjarmasin. Masih melanjutkan tugas sesuai dengan undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 065/1857/Org-Setda Tanggal 17 Juli 2023, Tim kerja yang terdiri dari BKPP dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Barito Kuala kembali bekerja mengkonversi jabatan pelaksana di Hotel Treepark, Banjarmasin pada hari Jumat, 21 Juli 2023 disela-sela kegiatan rapat Proses Bisnis dan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi.
H. Wahyudie, S.H., M.H turun gunung untuk memantau dan memberikan supervisi dalam kegiatan ini, sehingga akhirnya seluruh SKPD termasuk 17 Kecamatan dan 6 Kelurahan dapat diselesaikan konversi jabatannya.



Kegiatan ini sangat penting karena telah menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan ASN TA 2024 mendatang, sesuai dengan transformasi SDMA yang dirancang Kemenpan RB.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.