JAKARTA. Setelah berjibaku selama 6 (enam) bulan sejak bulan mei 2023 dalam rangka penyesuaian peta jabatan maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengirimkan tim anjab dari BKPP dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk melaksanakan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara dalam rangka finalisasi konversi jabatan ini pada Jumat, 10 November 2023.

Hal ini sejalan dengan dicabutkan Peraturan MenpanRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam lawatan ke kantor pusat Badan Kepegawaian Negara ini tim dilayani oleh Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN (Pusren) untuk mengomunikasikan konversi jabatan yang masih belum diselesaikan. Yaitu tentang beberapa nomenklatur jabatan lama dalam satu kelas yang di konversikan menjadi satu jabatan apakah dalam SIASN Perencanaan tetap dimasukkan beberapa buah jabatan dengan nama yang sama, atau digabung menjadi satu nama dengan kebutuhan yang diperbanyak.

Pada penjelasannya Pusren menyerahan pada kebijakan daerah, apakah jabatan tersebut dibedakan infojab nya, apabila berbeda maka jabatannya tetap diurai sebanyak pekerjaan yang dibutuhkan namun diberi keterangan pada field subjabatan.

Sedangkan apabila dilakukan generalisir pada infojab maka dapat digunakan scenario satu jabatan dengan menambah kebutuhan sesuai dengan jumlah jabatan sebelumnya.

Hadir dalam kegiatan ini Noor Azizah, SE, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Bersama dengan Pajrin Farisi, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Muda Bersama Sandy Three Mu’az Putra dari BKPP. Rencananya hasil konsultasi ini akan disampaikan ke seluruh SKPD untuk dapat menyelesaikan entri data pada SIASN Perencanaan.