Berdasarkan Surat Resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat No. 34072/BSI.01.01/SD/K/2022 Perihal Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Permutakhiran Data Mandiri (PDM) guna percepatan Implementasi migrasi Aplikasi SAPK BKN menjadi SIASN
BKN diseluruh Lingkup Pemerintah Pusat dan Provinsi/Kab/Kota tidak terkecuali pula untuk
pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kualitas data ASN terkait dengan penggunaan Aplikasi SIASN pada seluruh Instansi Pusat dan Daerah, maka ASN wajib menyelesaikan seluruh proses PDM dengan Tahapan Aktivasi dan Pengisian Data pada Aplikasi MySAPK BKN paling lambat Tanggal 30 November 2022 (Daftar Nama Terlampir).

Apabila ASN yang bersangkutan tidak menindaklanjuti atas penyelesaian PDM hingga tanggal yang telah ditetapkan maka data kepegawaian pada ASN tersebut tidak akan dimigrasi ke SIASN, yang berakibat pada tidak akan mendapatkan seluruh layanan administrasi kepegawaian di BKN.