Marabahan-MUTASI. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun dan Pindah Instansi melalui Implementasi SIASN BKN secara virtual pada hari Senin, 7 November 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Mutasi Pegawai, Pajrin Farisi, S.Kom, didampingi Sub Koordinator Kepangkatan, Andri Surya, S.Kom, beserta dengan seluruh Pelaksana dan Pejabaf Fungsional di Bidang Mutasi Pegawai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong percepatan layanan kepegawaian kepada publik. Prioritas percepatan layanan kepegawaian di antaranya mencakup kenaikan pangkat yang ditargetkan mulai diterapkan pada April 2023, layanan pensiun pada Desember 2022/Januari 2023 dan percepatan layanan pindah instansi mulai Desember 2022/Januari 2023. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto pada acara Rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun dan Pindah Instansi melalui Implementasi SIASN BKN bersama dengan pengelola kepegawaian dari instansi daerah di seluruh Indonesia secara virtual, Senin (07/11/2022).
Pada kesempatan tersebut Aris memaparkan bahwa ketiga layanan kepegawaian tersebut mempunyai beberapa target yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara BKN dan pengelola kepegawaian di pemerintah pusat maupun daerah untuk merealisasikannya. Menurut Aris kerja sama dan kolaborasi tersebut mempunyai tujuan agar proses usul layanan kepegawaian dapat berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target yang telah ditentukan.

Aris mencontohkan bahwa target layanan kepegawaian tahun 2023 untuk KP yakni waktu pemrosesan di BKN berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dalam kondisi instansi telah menyampaikan usul kepada BKN disertai dengan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dengan target tersebut menurut Aris diharapkan semua usul KP dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan sehingga PNS tersebut dapat menerima SK KP baru pada awal bulan periode kenaikan pangkat yaitu 1 April dan 1 Oktober.. Hal demikian juga diberlakukan pada layanan pensiun PNS dan pindah instansi di mana layanan proses pensiun PNS di BKN ditargetkan selesai dalam waktu satu hari kerja sementara untuk pindah instansi maksimal diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja.

Lebih jauh Aris menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut BKN sudah melakukan penyederhanaan proses bisnis seperti pemangkasan SOP, penyederhanaan dokumen pendukung, percepatan waktu usul, tidak adanya perpanjangan waktu usul KP dan penerbitan pensiun otomatis (tanpa usulan) 6 bulan sebelum BUP. “Untuk mencapai itu semua perlu strategi percepatan seperti penyederhanaan proses bisnis, implementasi SIASN secara nasional dan dedicated team,” tegas Aris.

Senada dengan Aris, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen juga mengingatkan bahwa berhasil tidaknya percepatan layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah instansi berhubungan erat dengan kualitas data ASN. Menurut Suharmen semua layanan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). “Instansi wajib melakukan pembaruan data, apabila tidak update maka instansi tidak akan dapat mengusulkan layanan kepegawaian ke BKN, karena otomatis akan tertolak oleh sistem,” pungkas Suharmen.

Sebagai informasi kegiatan Rakor Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun dan Pindah Instansi Melalui Implementasi SIASN BKN bersama dengan pengelola kepegawaian dari instansi daerah di seluruh Indonesia ini dibuka oleh Wakil Kepala BKN dan diikuti oleh Direktur beberapa Direktur di Kedeputian Sinka dan Mutasi.

Kepala BKPP Barito Kuala, Drs. H. Wahyudie, S.H., M.H. melalui Kepala Bidang Mutasi menyatakan bahwa melalui rakor ini BKN dalam tahap akselerasi perubahan sistem dari SAPK ke SI-ASN. Adapun hasil yang ingin dicapai adalah layanan kepegawaian, khususnya Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Pindah Instansi dapat semakin tepat waktu dengan catatan seluruh dokumen persyaratan dapat dipenuhi tepat pada waktunya pula. Maka untuk itu prosedur layanan kepegawaian khususnya di Bidang Mutasi Pegawai akan semakin diperketat agar sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.