Banjarmasin – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan Workshop Pengelolaan Disiplin Pegawai dan Digitalisasi Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Platform ASN Digital. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat implementasi tata kelola kepegawaian modern dan meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan yang berlangsung pada hari pertama tersebut diawali dengan acara pembukaan yang diberi sambutan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala Drs. H. Samson, M. Si. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Yudistira Yanuardie, S.Sos.

​Sesi penyampaian materi inti dimulai dengan paparan oleh Yusfik Jauhari, S. Sos. beliau membawakan materi dengan tema Digitalisasi Layanan Manajemen ASN materi dilanjutkan pemateri kedua oleh Yudistira Yanuardie, S.Sos. Yang berfokus pada aspek praktek. Sesi ini berupa praktek langsung penggunaan berbagai fitur dan layanan yang tersedia pada platform ASN Digital memastikan para peserta memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam mengaplikasikan sistem tersebut.

Pada hari kedua kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPP Kabupaten Barito Kuala, menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII Banjarbaru, yaitu Alfian Zulkiram, S.Sos., M.AP. dan Muhammad Syarif, S.Sos., M.IP.

Dalam pemamparan Alfian Zulkiram, S.Sos., M.AP. menyampaikan materi mengenai Penerapan dan Tahapan Pengisian Aplikasi I’DIS BKN. Aplikasi I’DIS (Integrated Discipline System) merupakan sistem terpadu yang dikembangkan oleh BKN untuk mendukung penegakan disiplin ASN secara terintegrasi. beliau menyampaikan terkait dasar-dasar hukum yang melandasi pembentukan aplikasi I’DIS, serta menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan pengisian dan implementasi aplikasi tersebut.

Paparan dilanjutkan oleh Muhammad Syarif, S.Sos., M.IP. yang menyampaikan materi mengenai Kewajiban dan Larangan bagi ASN serta Proses Pelaporan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin diikuti dengan sesi praktek penggunaan aplikasi I’DIS.