Marabahan, 13 Maret 2023. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian Yusfik Jauhari, S.Sos bersama Analis Kepegawaian Ahli Muda Yudhistira Yanuardie, S.Sos menghadiri undangan rapat lanjutan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala terkait dengan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang ini juga menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam Penerapannya BKPP Kabupaten Barito Kuala akan berupaya memaksimalkan 8 aspek sistem merit. Ke-8 aspek yang dinilai yaitu: (1) perencanaan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karir, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan dan disiplin, (7) perlindungan dan pelayanan, dan (8) sistem informasi.
Dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN, diharapkan dapat memberikan kinerja terbaik, meningkatkan produktivitas, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, dengan sistem merit yang transparan dan objektif, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.



