Banjarbaru. Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional maka para pejabat fungsional akan memasuki babak baru sejak tahun 2023 dan selanjutnya. Maka untuk lebih memantapkan pemahaman pejabat di BKPP Batola, maka bidang Mutasi Pegawai BKPP Batola menyambangi Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin untuk berkonsultasi.

Jika sebelumnya pejabat fungsional harus menyusun dokumen dan bukti dukung untuk penyusunan Dupak (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit) untuk mendapatkan PAK (penetapan angka kredit), maka sejak penilaian TMT 01 Januari 2023 s.d 31 Desember 2023 dan seterusnya maka akan di konversikan dari perolehan penetapan kinerja. Sesuai dengan Permenpan 1/2023 dan PerBKN 3/2023 maka Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
- sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat priode tahun 2024 maka untuk Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) yang harus dilengkapi adalah :
- PAK Konvensional kenaikan pangkat terakhir;
- PAK terakhir setelah naik pangkat;
- PAK Konvensional s.d 31 Desember 2022;
- PAK Konversi dari
- PAK hasil Konversi PAK Konvensional s.d 31 Desember 2022 (dapat dilakukan dari Aplikasi DISPAKATI) dan
- PAK hasil Integrassi Penilaian Kinerja (1 Januari 2023 s.d 31 Desember 2023)
Hal ini tetap harus dipenuhi agar dalam proses pengusulan kenaikan pangkat verifikator dari BKN dapat melihat kronologis Penetapan Angka Kredit dari prosedur terakhir kenaikan pangkat.