Marabahan-Mutasi. Dalam rangka optimalisasi pelayanan pensiun bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala menerbitkan Surat Nomor 800/ 063 -Si. 1/BKPP/2023 Tanggal 07 Februari 2023 perihal Ketentuan Pengusulan Pensiun Tahun 2023.
Dalam pokok suratnya BKPP menegaskan pelayanan pensiun mulai 01 Maret 2023 tidak perlu lagi mengumpulkan berkas, melainkan cukup di upload melalui Aplikasi Plaza Kepegawaian BKPP Barito Kuala. Selain itu juga diatur waktu pengusulan pensiun mulai dari 12 bulan sebelum TMT pensiun untuk golongan IV/c keatas, dan paling lambat 4 bulan bagi PNS golongan IV/b kebawah.
Kepala BKPP Barito Kuala, H. Wahyudie, S.H., M.H. menyatakan bahwa perubahan ini maksudkan untuk memudahkan para calon pensiunan. Hal ini sejalan dengan perbaikan SOP yang saat ini sedang dikebut oleh BKPP. “Jadi nantinya PNS yang mau pensiun cukup SKPD-nya yang mengumpulkan berkas ke BKPP, itu juga tidak perlu berkas fisiknya yang diantar, cukup file scan nya saja di upload, sehingga PNS nya tidak perlu lagi bolak balik ke BKPP untuk berurusan” ungkap beliau.
Pada tahun 2023 ini Aplikasi pelayanan BKN berubah dari SAPK menjadi SIASN, maka sejalan dengan hal tersebut BKPP juga merubah sistem pelayanannya, baik prosedur pengusulannya, sampai berkas persyaratannya yang disederhanakan yang benar-benar wajib di upload di sistem saja.Dengan demikian maka tujuan untuk memperkecil titik kritis terjadinya KKN dapat dicapai dengan semakin berkurangnya intensitas tatap muka atau pertemuan dengan pemohon layanan.
“Targetnya mulai 01 maret 2023 kita sudah tidak menerima berkas lagi, suratnya sudah kita share kepada kasubbag Kepegawaian melalui grup Umpeg, sekalian surat SPTJM Plaza Kepegawaian, mudah-mudahan berjalan dengan baik” tukas Pajrin Farisi, S.Kom, Kepala Bidang Mutasi Pegawai menutup perbincangan.