Banjarmasin. Masih dalam rangka konversi Jabatan Pelaksana, berdasarkan data Jabatan Pelaksana yang ada di SKPD yang sebelumnya menggunakan Permenpan 41/2018, harus di sesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Permenpan 45/2022.Tim Satgas Sistem Merit dan IP ASN yang terdiri dari BKPP, Inspektorat dan Bagian Organisasi Setdakab Barito Kuala secara maraton terus melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka konversi Jabatan Pelaksana.



Kali ini kegiatan verifikasi konversi jabatan pelaksana dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Jl. P. Antasari No.86A, Kelayan Luar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Adapun peserta yang diundang adalah SKPD yang belum selesai di lakukan verifikasi sebelumnya, sebanyak 9 (sembilan) SKPD, yaitu :
- Sekretariat DPRD
- Disperkim
- Disporbudpar
- DPMPTSP
- Diskominfo
- Dishub
- DLH
- BPKAD
- RSUD H. Abdul Azis Marabahan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu sejak Kamis s.d Jumat, 24-25 Agustus 2023. Dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Organisasi, H. Ibadurrahman dan didampingi oleh Tim dari Bagian Organisasi, BKPP dan Inspektorat Kab. Barito Kuala.