Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Bupati Barito Kuala Nomor 800/585 /VIII/BKPP/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemenuhan Kualifikasi Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Memperhatikan Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-3005/JP.01/08/2022 Tanggal 22 Agustus 2022 maka dengan ini kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk :
- Menginventarisir daftar Pejabat Administrator (Esselon III) dan Pejabat Pengawas (Esselon IV) yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi Pendidikan sebagaimana Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS bahwa Pejabat Administrator memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV dan Pejabat Pengawas memiliki kualifikasi Pendidikan paling renda Diploma III.
- Memerintahkan kepada Pejabat yang belum memenuhi kualifikasi Pendidikan minimal tersebut untuk segera memenuhi persyaratan kualifikasi Pendidikan dengan peningkatan Pendidikan dan mengusulkan Izin Belajar selambat-lambatnya pada priode 01 Oktober 2022 melalui Layanan Plaza Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala.
- Melaporkan daftar Pejabat Administrator dan Pengawas yang belum memenuhi kualifikasi Pendidikan minimal dan tindak lanjut pemenuhan kualifikasi Pendidikan kepada Bupati Barito Kuala melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan paling lambat tanggal 10 Oktober 2022.
- Menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan unit kerja masing-masing, baik pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana maupun Pejabat Fungsional untuk melakukan pengecekan terhadap tingkat Pendidikan yang tercantum dalam Database Badan Kepegawaian Negara melalui laman https://ip-jasn.bkn.go.id/ menggunakan username dan password MySAPK masing-masing PNS.
- Bagi PNS yang memiliki ijazah lebih tinggi daripada yang tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara atau telah selesai menempuh Pendidikan yang lebih tinggi dapat mengusulkan Pencantuman Gelar melalui Plaza Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala.
- Khusus bagi PNS yang menjabat dalam Jabatan Fungsional apabila telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi untuk dapat dilakukan penilaian/penetapan dalam Angka Kredit oleh Tim Penilai masing-masing Jabatan Fungsional terlebih dahulu.
- Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dapat meningkatkan kompetensi melalui peningkatan Pendidikan formal dengan terlebih dahulu mengusulkan Izin Belajar dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 66B Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Selanjutnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala agar senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal manajemen kepegawaian dan terhadap hal-hal yang kurang dimengerti dapat berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala.
Download Surat disni