Sehubungan dengan telah terbitnya Pertimbangan teknis penetapan NIP dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara pada akhir bulan Desember 2020, maka pada tanggal 04 Januari 2021, para CPNS Formasi tahun 2019 telah diberikan SK CPNS dan diperintahkan untuk mulai masuk kerja pada instansi masing-masing. Adapun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) telah diterbitkan oleh instansi masing-masing pertanggal 04 Januari 2021.