Marabahan-BKPP. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.14/923/IJ Tanggal 27 April 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah disampaikan bawah LPj Penjabat Bupati Barito Kuala Triwulan II harus sudah disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 21 Mei 2023.

Dalam rangka hal tersebut maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala turut diminta menyusun LPj Penjabat Bupati tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 100/054/Pem-Setda Tanggal 08 Mei 2023.

Sebelumnya pada Jumat, 05 Mei 2023 BKPP Kab. Barito Kuala turut berhadir dalam rapat koordinasi dalam rangka penyusunan LPj Penjabat Bupati Triwulan II yang dilaksanakan di Aula Selidah, Kantor Bupati Barito Kuala.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala BKPP Kab. Barito Kuala, H. Wahyudie, S.H., M.H. telah memerintahkan tim penyusun internal BKPP untuk bersama-sama mempersiapkan dokumen dan data dukung dalam rangka penyusunan LPj tersebut. Adapun dokumen hasil penyusunan tim internal BKPP telah diserahkan pada tanggal 09 Mei 2023 dalam bentuk softcopy dan 10 Mei 2023 dalam bentuk hardcopy ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.