BANJARBARU. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, Kementerian PANRB bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat koordinasi penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi dan fasilitasi evaluasi kelembagaan kab/kota se Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi Sekretriat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan diikuti oleh Bagian Organisasi beserta BKD/BKPP/BKPSDM 13 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 bertempat di Ruangan Rapat DR.KH. Idham Chalid Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Dharma Praja Nomor 1 Komplek Perkantoran, Banjarbaru.

Sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8/16/ORG/2023 Tanggal 24 Agustus 2023 maka Bagian Organisasi beserta dengan BKPP Kab. Barito Kuala turut berhadir dalam rapat koordinasi ini yaitu Utami Novitasari, S.Pi.,M.P. dan Noor Azizah, S.E. Analis Kebijakan Ahli Muda beserta Pajrin Farisi, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Muda BKPP.

Tahapan Penerapan Sistem Kerja terdiri dari Perencanaan, yaitu

1.Perencanaan kinerja melalui penyusunan PK dan SKP (PermenPANRB No 6 Tahun 2022)

2.Penjabaran/cascading target kinerja (PermenPANRB No 89 Tahun 2021)

3.Penetapan kinerja

4.Penentuan kebutuhan Pembentukan squad tim, penentuan ekspektasi, dan penugasan

kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan, yang terdiri dari :

1.Pelaksanaan tugas :

§Tim : Penetapan SK tim, pelaksanaan tim baik substansi teknis atau administrasi

§Individu : sesuai dengan tupoksi jabatan

2.Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada pemilik kinerja

Serta diakhiri dengan Evaluasi yaitu :

1.Monitoring dan reviu output kinerja  tim kerja

2.Koordinasi antara ketua tim, pejabat penilai kinerja, dan pemilik kinerja

Namun sebelumnya Kepala daerah membentuk Tim Transformasi Manajemen yang berperan memberikan dukungan pembinaan strategi organisasi dan dukungan pembinaan sinergitas organisasi. Tim transformasi manajemen terdiri dari:

•Sekretaris Daerah;

•Kepala BKD/BKPP/BKPSDM untuk kab/kota;

•Kepala Bappeda/Bapelitbang untuk kab/kota dan

•Kepala BPKAD untuk kab/kota

Sementara itu dalam kegiatan ini juga disampaikan tentang Evaluasi Kelembagaan, yang bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 maka Pemerintah Daerah :

  • wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah
  • dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali
  • Bertahap -> meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi
  • Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri
  • Menteri melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan bertindak sebagai Narasumber adalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.